Lewati ke konten
WartaTerkini:

Sekretariat DPRD Jabar Terapkan Gerakan Bebas Sampah Setiap Jumat

SiarWarta

Oleh Redaksi SiarWarta

Sabtu, Oktober 03, 2026 --:-- WIB

sekretariat-dprd-jabar-terapkan-gerakan-bebas-sampah
Sekretariat DPRD Jabar memulai aturan bebas sampah tiap Jumat. Pegawai wajib bawa pulang sampah pribadi dan terancam denda Rp1.000 per jenis sampah mulai 2027. | Foto: Istimewa
Executive Summary ▼
  • Sekretariat DPRD Jabar terapkan gerakan bebas sampah setiap hari Jumat guna menekan volume buangan limbah langsung ke TPA.
  • Pegawai dilarang meninggalkan sisa konsumsi atau sampah aktivitas harian di area kantor dan wajib membawanya pulang.
  • Skema sanksi denda Rp1.000 untuk setiap jenis buangan disiapkan meluncur Januari 2027 dengan alokasi dana bagi program Rutilahu.

SiarWarta.com, Bandung — Langkah pemangkasan volume buangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi dimulai Sekretariat DPRD Jawa Barat lewat pemberlakuan aturan bebas sampah tiap hari Jumat.

Kebijakan yang efektif berjalan sejak Jumat (2/10/2026) ini mewajibkan seluruh pegawai membawa pulang kembali sampah bekas aktivitas harian mereka dari lingkungan kantor.

Sekretaris DPRD Jawa Barat Dodi Sukmayana menegaskan program ini ditujukan langsung untuk memotong rantai timbulan limbah dari area kerja sekaligus meringankan beban kerja petugas kebersihan internal.

Penerapan aturan baru ini menutup ruang bagi aparatur kantor untuk membuang sampah jenis apa pun di tempat penampungan instansi sepanjang hari Jumat.

Setiap sisa konsumsi pribadi, seperti kulit buah atau pembungkus makanan, wajib dimasukkan kembali ke tas dan dibawa ke rumah masing-masing.

"Jadi, kalau misalkan ada sampah makanan bekas pisang, sampah kulit pisang tersebut diimbau tidak dibuang di kantor tapi dibawa ke rumah. Pegawai tidak boleh menghasilkan sampah," ujar Dodi di Bandung, Jumat (2/10/2026).

Penguatan kepatuhan pegawai bakal disokong mekanisme sanksi finansial. Sekretariat DPRD Jawa Barat merancang pengenaan denda sebesar Rp1.000 untuk tiap jenis sampah yang tertangkap dibuang di area kantor saat hari pelaksanaan program.

Penerapan sanksi belum langsung dieksekusi pada tahap awal pemberlakuan ini. Skema denda ditargetkan aktif berjalan mulai Januari 2027.

Seluruh perolehan dana dari pengumpulan sanksi pelanggaran sampah tersebut diproyeksikan untuk menyokong pembiayaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) serta agenda bantuan sosial lainnya.

Warta Terbaru