Executive Summary ▼
- Klaster mewah Lapas Cibinong jadi bahasan utama rapat Komisi II DPR RI dengan Ombudsman RI pada Selasa, 29 September 2026, mencakup kronologi temuan, standar pelayanan minimum, hingga rencana aksi ke depan.
- Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong — kalapas, KPLP, kasibinadik, kasikamtib, dan kepala urusan umum — untuk diperiksa atas perintah langsung Menteri Imipas Agus Andrianto.
- Ombudsman RI mengaku absen dari RDP Komisi XIII DPR RI pada 28 September 2026 karena belum menerima undangan resmi hingga pukul 10.00 WIB, namun menyatakan kesiapan menyampaikan hasil pengawasan secara terbuka ke parlemen.
SiarWarta.com — Komisi II DPR RI mendalami temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong melalui rapat bersama Ombudsman RI yang digelar hari ini, Selasa (29/9/2026). Rapat itu membidik tiga hal: kronologi lengkap temuan, rekomendasi kebijakan untuk warga binaan, dan rencana aksi Ombudsman menindaklanjuti persoalan pelayanan publik.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan poin pertama yang akan dipertanyakan adalah substansi temuan dan kronologinya. "Paling pertanyaan dasar seperti apa temuannya dan bagaimana kronologinya. Tentu juga rekomendasi kebijakannya seperti apa mengenai warga binaan di lapas, terkait hak-hak dan lain sebagainya," kata Irawan kepada wartawan, Selasa (29/9/2026).
Standar pelayanan minimum lapas dan pemenuhan hak dasar warga binaan turut masuk daftar pertanyaan Komisi II. Irawan ingin penilaian Ombudsman atas dua hal itu didengar langsung supaya pembahasan tidak terkunci pada persoalan klaster mewah semata. "Supaya kita bisa mengambil solusi komprehensif, tidak parsial," tuturnya.
Komisi II bakal meminta penjelasan soal fokus dan strategi Ombudsman menangani temuan maupun persoalan pelayanan publik lainnya. Menurut Irawan, pertanyaan ini relevan karena pimpinan Ombudsman yang menjabat saat ini masih baru, sementara persoalan pelayanan publik menumpuk.
"Termasuk sebenarnya rencana aksi, fokus dan strateginya akan kami tanyakan. Mengingat Ombudsman yang sekarang sebenarnya baru jabat juga dan masalah pelayanan publik kita juga banyak," ujarnya.
Irawan menjelaskan, agenda rapat memang bagian rutin Komisi II untuk mendengarkan kinerja mitra kerja menjelang akhir tahun. "Sebenarnya rapat tersebut sama dengan rapat biasanya untuk mendengarkan kinerja dari mitra. Apalagi sudah jelang akhir tahun seperti sekarang. Namun, biasanya selalu ada hal-hal terbaru dan mendapat perhatian publik akan ditanyakan dan didalami seperti temuan Ombudsman di Lapas Cibinong," sambungnya.
Satu hari sebelum rapat Komisi II, Ombudsman RI menje-laskan alasan ketidakhadiran mereka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026. Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyatakan, hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, lembaganya belum menerima undangan resmi.
"Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat," ujar Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Syafrida menyebut Ombudsman RI memiliki informasi hasil pemeriksaan lapangan di Lapas Cibinong yang siap disampaikan ke DPR RI — khususnya Komisi II sebagai mitra Ombudsman dan Komisi XIII sebagai mitra Kementerian Imipas. Lembaga itu membuka koordinasi penuh untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan di Indonesia.
Kementerian Imipas lebih dulu bergerak. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas Rudi Setiawan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong setelah memeriksa lokasi sejak pagi hingga siang pada Sabtu (26/9).
Kelimanya: kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), serta kepala urusan umum lapas.
Rudi menyebut, penonaktifan ini berdasarkan perintah langsung Menteri Imipas Agus Andrianto yang menugaskannya memimpin investigasi bersama Ditjen Pemasyarakatan.
"Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman," kata Rudi, menjelaskan bahwa kelimanya akan menjalani pemeriksaan internal.
"Kita akan selidiki semuanya. Arahan pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi. *(jd)
