![]() |
| Satpol PP Kota Bandung membongkar 20 bangunan liar di Jalan Ciumbuleuit. Temuan MCK dan ketiadaan bukti kepemilikan hingga SP3 mengemuka. |Dok, Diskominfo Bandung |
Executive Summary ▼
- Penertiban bangunan liar Ciumbuleuit menyasar 20 bangunan di sepanjang sekitar 800 meter Jalan Ciumbuleuit, dibongkar bertahap menggunakan alat berat.
- Camat Cidadap Maulana Fatahudin menegaskan tak satu pun pemilik menunjukkan bukti kepemilikan hingga tahapan SP3, meski sosialisasi berjalan hampir satu bulan.
- Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Mochamad Harry Chrismarjadi menargetkan pembongkaran selesai di hari yang sama, pengangkutan material menyusul satu hingga dua hari.
SiarWarta.com, Bandung — Penertiban bangunan liar Ciumbuleuit digelar Satpol PP Kota Bandung dengan menyasar sekitar 20 bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Ciumbuleuit, kurang lebih 800 meter. Hingga pukul 11.20 WIB, pembongkaran terus berlangsung dibantu alat berat karena kondisi bangunan dan medan dinilai tidak memungkinkan penanganan manual sepenuhnya.
Camat Cidadap, Maulana Fatahudin, menyebut penertiban ini tindak lanjut dari aduan masyarakat yang diproses hampir satu bulan, mulai dari sosialisasi, Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3.
"Setelah hampir satu bulan, mulai dari sosialisasi, SP1, SP2, SP3, hari ini kita melaksanakan kewajiban penertiban sesuai dengan tahapan yang sudah dilakukan," ujar Maulana.
Dari seluruh bangunan yang ditertibkan, tidak ada satu pun pemilik yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan hingga tahapan SP3.
"Apabila memang mempunyai bukti kepemilikan, silakan untuk membuktikannya kepada kita dan kepada tim, termasuk ke Satpol PP. Sampai SP3 tidak ada satu pun yang memiliki bukti-bukti itu," ucapnya.
Tim penertiban menemukan fasilitas MCK lengkap dengan tempat buang air besar di salah satu bangunan yang dibongkar. Temuan ini langsung menjadi perhatian karena lokasinya berdekatan dengan rumah sakit dan sekolah, sehingga menyangkut persoalan kesehatan dan lingkungan.
"Kami mendapatkan suatu bukti baru di salah satu bangunan yang kita bongkar, ternyata terdapat tempat buang air besar. Ini masalah kesehatan yang mau tidak mau harus kita tertibkan," ucapnya.
Meteran PDAM juga ditemukan pada salah satu bangunan. Pemerintah kewilayahan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri kepemilikan fasilitas tersebut.
Maulana menegaskan aksi hari ini berfokus pada bangunan liar, bukan penataan pedagang kaki lima. Berdasarkan koordinasi dengan Diskop UKM, PKL tetap boleh berdagang selama mematuhi ketentuan: tidak mengganggu ketenteraman masyarakat, datang dan pulang dalam kondisi bersih, serta mengikuti pengaturan waktu. Ia juga memastikan tidak ada pungutan maupun retribusi dalam proses pendataan dan penertiban.
Gosip tebang pilih sempat beredar di lapangan. Maulana membantahnya tegas dengan menekankan pelaksanaan yang bertahap, murni karena keterbatasan tempat, kondisi medan yang menanjak, dan arus lalu lintas.
"Penertiban harus dilakukan secara adil. Namun, karena keterbatasan tempat dan waktu untuk masalah lalu lintas, kita melakukannya secara bertahap," ucapnya.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Mochamad Harry Chrismarjadi, menyebut sasaran penertiban adalah bangunan yang sudah berdiri hampir permanen di ruang yang bukan haknya, sehingga menghalangi dan mengurangi fungsi trotoar serta drainase.
"Yang kami pastikan adalah kami ingin mengembalikan fungsi ruang. Fungsi ruangnya berupa mengembalikan dan mengoptimalisasi kembali drainase yang tertutup," kata Chris.
Drainase yang kembali terbuka memudahkan pemeliharaan, sementara trotoar berfungsi kembali untuk pejalan kaki. Sebelum pembongkaran, Satpol PP mengimbau pemilik mengeluarkan barang bernilai agar kerugian minim. Konfirmasi ulang kepemilikan juga dijalankan untuk menghindari pembongkaran keliru yang berisiko hukum.
"Kami akan melakukan konfirmasi kembali kepemilikan supaya nanti kita jangan salah bongkar. Kalau salah bongkar juga nanti ada dampak hukum bagi kita," katanya.
Chris menargetkan pembongkaran 20 bangunan tuntas di hari yang sama. Pengangkutan dan pemberesan material kecil dijadwalkan menyusul dalam satu hingga dua hari berikutnya.
Ciumbuleuit bukan satu-satunya titik. Satpol PP Kota Bandung mencatat kawasan Jalan Hasanuddin dan Jalan Teuku Umar sebagai sasaran normalisasi fungsi ruang berikutnya yang digelar bertahap.
Koordinasi dengan kewilayahan berlanjut pasca-penertiban untuk memastikan ruang hasil pembongkaran tidak diduduki kembali oleh bangunan atau aktivitas yang merusak fungsinya.
"Kami bekerja sama dengan kewilayahan untuk memastikan hasil penertiban itu tidak ada orang lagi atau pihak-pihak lagi yang masuk ke sana," ucapnya.
