![]() |
| PemkotBekasi menargetkan seluruh jalur jalan arteri utama bebas dari kabel udara dalam tiga tahun melalui proyek penataan cable ducting bawah tanah bersama PTMP. | Foto: Dok Pemkot Bekasi |
Executive Summary ▼
- Penataan cable ducting Kota Bekasi ditargetkan membebaskan seluruh jalan arteri utama dari jeratan kabel udara dalam jangka waktu tiga tahun.
- Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meresmikan penertiban dengan memotong langsung kabel di kawasan RS Bella hingga Pasar Baru Bekasi.
- Pembangunan pipa saluran bawah tanah oleh BUMD PT Mitra Patriot dirancang sanggup menampung hingga 40 saluran kabel optik.
SiarWarta.com, Kota Bekasi — Penataan cable ducting Kota Bekasi resmi berjalan untuk memindahkan seluruh jaringan fiber optik dari udara ke bawah tanah dalam durasi tiga tahun. Pemerintah Kota Bekasi memprioritaskan seluruh ruas jalan arteri utama bersih dari bentangan kabel sebelum menertibkan jalur kolektor dan lokal.
BUMD PT Mitra Patriot (PTMP) ditunjuk menggarap konstruksi pipa bawah tanah yang dirancang memuat hingga 40 saluran kabel optik tanpa mengurangi kualitas layanan internet berkecepatan tinggi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meresmikan tindakan penertiban dengan memotong langsung kabel listrik di kawasan RS Bella hingga Pasar Baru Bekasi.
Keberadaan 17 hingga 40 kabel optik yang menumpuk pada satu ruas jalan dinilai merusak estetika dan mengancam keselamatan warga.
"Situasi ini membuat kota kurang nyaman dan berpotensi memicu kecelakaan. Beberapa kasus sudah ada yang terjerat, baik pengendara sepeda motor maupun pejalan kaki, sehingga mengganggu mobilitas warga," ujar Tri Adhianto.
Pekerjaan fisik tahap awal membentang sepanjang 3,5 kilometer. Tim teknis mengawali penggalian dari kawasan Bekasi Timur, lalu berlanjut menyisir Jalan Ir. H. Juanda serta Jalan Ratna. Target pengerjaan berikutnya akan mengular menuju kawasan Perumnas 3 hingga Bulak Kapal.
Masyarakat diminta aktif mengawasi setiap aktivitas penggalian kabel di pemukiman atau jalan raya. Setiap proyek resmi berizin Pemkot Bekasi wajib menyertakan identitas dan label BUMD PT Mitra Patriot.
"Jika ada penggalian kabel di luar PTMP, berarti itu tidak resmi dan tidak ada izinnya. Masyarakat berhak menegur secara santun atau melaporkannya ke jajaran Pemkot Bekasi, baik melalui kelurahan maupun kecamatan," kata Tri Adhianto. *(az)
