Executive Summary ▼
- Pembahasan Ranperda PPLH resmi dituntaskan hingga Pasal 122 oleh Pansus XV DPRD Jawa Barat bersama dinas terkait pada Jumat, 2 Oktober 2026.
- Regulasi baru ini memperjelas ketegasan sanksi administratif serta pembagian porsi kewenangan antara Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersiap mengajukan hasil penyelarasan draft aturan lingkungan tersebut ke Kemendagri dan Kementerian Lingkungan Hidup.
SiarWarta.com, Bandung — Panitia Khusus XV DPRD Provinsi Jawa Barat bersama Dinas Lingkungan Hidup resmi menuntaskan pembahasan klausul Ranperda PPLH di Kabupaten Purwakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Penuntasan draf regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini dicapai usai merampungkan penataan pasal demi pasal hingga Pasal 122.
Penyempurnaan dilakukan melingkupi perbaikan sistematika dokumen, penataan ulang penomoran, hingga porsi pembagian kewenangan eksekutif. Proses ini dilakukan tanpa mengubah esensi substansi dasar yang telah disepakati sebelumnya.
Draf Ranperda PPLH menajamkan ketegasan peran Pemprov dan Pemkab/Pemkot terkait fasilitasi sarana prasarana lingkungan.
Pengawasan terhadap pelanggaran yang berulang mendapatkan mekanisme pembuktian dan penindakan yang lebih jelas.
Penerapan sanksi administratif kini terbagi secara proporsional antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum langsung saat terjadi kasus pencemaran di lapangan.
Ketua Pansus XV DPRD Jawa Barat, Jenal Arifin, menyatakan seluruh materi pembetulan pasal telah disesuaikan dengan kondisi lapangan saat ini.
Rangkaian perbaikan draf telah mencapai titik temu bersama seluruh instansi terkait yang hadir, termasuk Biro Hukum & HAM Sekretariat Daerah Jabar.
Pemerintah Daerah bersiap membawa draf yang disepakati sejak 1 Oktober tersebut ke tingkat pusat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengonfirmasi berkas dokumen segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup sebagai syarat kaji ulang sebelum disahkan.
