![]() |
| Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kota Bogor anjlok dari 58 hektar menjadi 35 hektar. Pemkot Bogor menggelar pendataan ulang serta menyiapkan paket insentif. |
Executive Summary ▼
- Lahan LP2B Kota Bogor menyusut drastis dari batas resmi Peraturan Daerah sebesar 58 hektar menjadi sisa 35 hingga 36 hektar berdasarkan pendataan darurat.
- Pemerintah Kota Bogor memerintahkan verifikasi ulang secara terperinci mencakup identitas pemilik tanah hingga petani penggarap di lapangan.
- Pemerintah daerah mengkaji opsi skema pembelian tanah pertanian serta menyiapkan fasilitas asuransi jiwa, asuransi gagal panen, dan potongan pajak bumi.
SiarWarta.com, Bogor — Luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kota Bogor mengalami penyusutan tajam. Batas luasan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah mencantumkan angka 58 hektar, tetapi hasil pendataan darurat terbaru menunjukkan sisa lahan yang terdata hanya berkisar antara 35 hingga 36 hektar.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memerintahkan proses verifikasi ulangan secara mendasar. Langkah pendataan ini bakal menyisir data nama dan alamat secara mendetail, baik bagi pemilik aset tanah maupun para petani yang menggarap lahan di lapangan.
Pemeriksaan ulang data dipicu oleh prosedur verifikasi terdahulu yang dinilai tergesa-gesa.
Akibat pendataan awal yang kurang akurat, pemerintah daerah memutuskan untuk memanggil jajaran Dinas Pertanian beserta instansi wilayah guna mencocokkan kembali kondisi riil di lapangan.
Penurunan area sawah di kawasan perkotaan membawa dampak langsung pada daya dukung lingkungan.
Keberadaan area pesawahan tidak hanya berfungsi menopang target swasembada pangan nasional, melainkan memegang peran vital sebagai area resapan air hujan.
Sebagai wilayah penyangga bagi kawasan Jakarta, Bekasi, dan sekitarnya, Kota Bogor membutuhkan area resapan agar limpasan air hujan dapat terserap langsung ke dalam tanah.
Tanpa kawasan resapan yang memadai, luapan air hujan berisiko langsung mengalir menjadi air permukaan yang memicu musibah banjir di wilayah hilir.
Kepastian luasan area pertanian ini disampaikan oleh Jenal Mutaqin sewaktu menghadiri agenda panen raya bersama Kelompok Tani Bangun Tani Hias di wilayah Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, pada Senin, 5 Oktober 2026.
Guna menghentikan laju alih fungsi tanah, Pemerintah Kota Bogor mengkaji penerapan skema land banking atau pembelian lahan pertanian secara langsung oleh pemerintah daerah.
Opsi ini merujuk pada regulasi dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010, dengan menyesuaikan alokasi kemampuan anggaran daerah.
Skema perlindungan juga disiapkan bagi para pemilik tanah yang bersedia mempertahankan lahannya sebagai area pertanian abadi. Pemisahan fungsi lahan ini diimbangi dengan potongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga tingkat maksimal 75 persen.
Selain pemotongan beban pajak, skema perlindungan mencakup program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk mengantisipasi risiko gagal panen akibat cuaca ekstrem atau kondisi kahar (force majeure).
Beban premi asuransi yang berada di kisaran Rp36.000 per hektar akan ditanggung penuh melalui alokasi pembiayaan pemerintah.
Para petani penggarap juga dialokasikan untuk mendapatkan proteksi keselamatan kerja melalui program Asuransi Jiwa Petani.
Dinas Pertanian Kota Bogor telah mengajukan usulan penganggaran program perlindungan keselamatan jiwa tersebut agar resmi terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebelum memasuki tahapan pengesahan final.
