Lewati ke konten
WartaTerkini:

Kapolres Metro Bekasi Kota dan Bekasi Teken Edaran Perlindungan Pelajar Hadapi Demo Rusuh

SiarWarta

Oleh Redaksi SiarWarta

Kamis, Oktober 01, 2026 --:-- WIB

edaran-perlindungan-pelajar-kapolres-metro-bekasi
dua polres di Bekasi Raya menerbitkan edaran bersama soal perlindungan pelajar dari aksi rusuh. Siswa PKL dilarang ikut demo, perusahaan wajib kawal. | Dok Istimewa
Executive Summary ▼
  • Perlindungan pelajar dari aksi rusuh menjadi fokus Surat Edaran Bersama SE/2/IX/2026/Polres Metro Bekasi Kota dan SE/2/X/2026/Polres Metro Bekasi, merujuk UU No. 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Perusahaan atau instansi yang menampung siswa SMK magang diminta menjamin keselamatan anak, melarang keterlibatan dalam unjuk rasa, dan memastikan siswa pulang langsung ke rumah setelah jam PKL.
  • Upaya ini berangkat dari rapat koordinasi lintas instansi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Kadin, APINDO, dan pelaku usaha, sekaligus menjadi bagian dari penyiapan tenaga kerja Bekasi Raya menuju Indonesia Emas 2045.

SiarWarta.com, Bekasi — Perlindungan pelajar dari aksi rusuh diperkuat lewat Surat Edaran Bersama yang diteken dua pejabat kepolisian di Bekasi Raya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Andi Oddang Riuh Hutomo sama-sama menandatangani dokumen bernomor SE/2/IX/2026/Polres Metro Bekasi Kota dan SE/2/X/2026/Polres Metro Bekasi, tertuang dalam edaran bertajuk "Perlindungan Anak-anak Pelajar dari Kegiatan Unjuk Rasa yang Mengandung Unsur Bahaya dan Kekerasan".

Edaran itu mengacu pada dua dasar hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua Polres mengarahkan peraturan itu ke pihak yang selama ini jarang tersentuh pengamanan aksi massa, yaitu perusahaan dan instansi penerima siswa PKL.

Dokumen yang diperoleh Rabu (30/9/2026) memuat permintaan tegas kepada pelaku usaha. Perusahaan yang memiliki siswa/i SMK magang diminta turut menjamin keselamatan anak-anak dari aktivitas unjuk rasa yang membawa risiko kekerasan.

"Berkaitan rujukan di atas, dengan ini disampaikan kepada perusahaan/instansi yang saat ini memiliki siswa/i SMK yang melaksanakan kegiatan PKL (Praktek Kerja Lapangan) agar turut serta dalam memberikan perlindungan pelajar dari kegiatan unjuk rasa yang mengandung unsur berbahaya dan kekerasan," demikian bunyi edaran tersebut.

Edaran bersama memuat enam instruksi operasional. Keselamatan anak diprioritaskan di atas segalanya. Siswa PKL tidak boleh diberi izin mengikuti kegiatan di luar lingkungan magang yang tidak jelas, dan dilarang keras dilibatkan dalam aksi unjuk rasa.

Pihak pengelola PKL juga diminta mengawasi hasutan, ajakan konvoi, dan provokasi digital dari pihak tidak bertanggung jawab. Setelah jam magang berakhir, siswa wajib dipastikan kembali ke rumah dengan aman dan selamat. Seluruh pihak yang menampung siswa PKL menanggung tanggung jawab penuh atas perlindungan mereka.

Edaran bersama lahir dari rapat koordinasi yang digelar Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi bersama Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, Kadin, APINDO, dan pelaku usaha.

Pertemuan itu mempertemukan dua agenda: pengamanan pelajar dari ancaman kekerasan aksi massa dan penyiapan generasi penerus tenaga kerja Bekasi Raya.

Kombes Putu Kholis Aryana menegaskan persoalan tenaga kerja tidak bisa dibaca hanya dari kondisi hari ini. Siswa SMA dan SMK, kata dia, memerlukan perhatian khusus karena kelak mereka masuk usia produktif dan menggerakkan perekonomian daerah.

"Kita sedang menyiapkan Indonesia Emas 2045. Anak-anak yang hari ini belajar di SMA dan SMK akan menjadi bagian dari generasi produktif pada masa itu. Kalau ingin mereka siap berkarya dan membawa daerah ini maju, kita harus menjaga serta mempersiapkan mereka mulai sekarang," ucap Putu Kholis, kapolres metro bekasi kota.

Putu Kholis menyorot ancaman yang menanti pelajar di luar sekolah. Sebagian anak, menurut dia, rawan dimanfaatkan atau dihasut untuk bertindak merugikan diri sendiri, mulai dari tawuran dan balap liar hingga mobilisasi menuju unjuk rasa yang berujung rusuh. Kondisi ini mendapat perhatian Kapolda Metro Jaya.

Melalui Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat Sekolah (FKPMS) yang digagas Kapolda Metro Jaya, kepolisian, sekolah, dan orang tua memperkuat komunikasi untuk mengenali persoalan sejak dini.

Pendampingan lintas pihak ini menjaga pelajar tetap aman, menyelesaikan pendidikan, dan mengembangkan potensi.

Sisi lain dari rapat koordinasi adalah penguatan kerja sama berkelanjutan antara sekolah dan perusahaan. Kemitraan itu, kata Putu Kholis, harus dibarengi pendampingan dan pengawasan selama siswa belajar di lingkungan industri.

"Sekolah dan dunia usaha perlu berjalan bersama sejak anak-anak masih belajar. Kita ingin mereka mendapat bimbingan yang baik, mengembangkan keterampilan yang dibutuhkan, dan memiliki arah yang jelas setelah lulus. Dengan begitu, mereka lebih siap bekerja dan punya kesempatan untuk berkarya," ujar Putu Kholis. *(alf)

Warta Terbaru