Lewati ke konten
WartaTerkini:

Cara Membayar Pajak Kendaraan Online di Jawa Barat, Lengkap dengan Syarat

SiarWarta

Oleh Redaksi SiarWarta

Minggu, Oktober 04, 2026 --:-- WIB

Bayar pajak kendaraan di Jabar kini bisa online lewat Sapawarga atau WhatsApp. Simak syarat dan cara mengesahkan STNK-nya.

SiarWarta.com — Warga Jawa Barat kini tidak harus antre di kantor Samsat hanya untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menyediakan beberapa jalur online, mulai dari aplikasi Sapawarga hingga chatbot WhatsApp. Berikut panduan lengkap, mulai dari persiapan, langkah pembayaran, sampai pengesahan STNK.

Syarat dan Data yang Perlu Disiapkan

Sebelum membayar, siapkan hal-hal berikut:

  • Nomor polisi kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
  • NIK sesuai KTP pemilik kendaraan (diminta saat membayar lewat WhatsApp).
  • Sarana pembayaran digital, seperti ATM, mobile banking, dompet digital, atau minimarket terdekat.
  • Untuk pengesahan STNK: e-KTP asli pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, dan bukti pembayaran.

Langkah 1: Cek Tagihan Pajak

Sebelum membayar, cek dulu besaran pajak yang harus dibayar. Ada beberapa cara:

  1. Situs Bapenda Jawa Barat. Buka bapenda.jabarprov.go.id/infopkb, masukkan nomor polisi, lalu pilih menu untuk melihat info pajak.
  2. Aplikasi Sapawarga. Pilih menu cek pajak kendaraan, masukkan nomor polisi dan warna pelat, lalu tekan tombol cek pajak.
  3. Situs e-Samsat. Buka e-samsat.id, pilih Provinsi Jawa Barat, lalu lanjutkan ke pengecekan.

Pengecekan berkala berguna untuk menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.

Langkah 2: Bayar Lewat Aplikasi Sapawarga

Sapawarga adalah aplikasi resmi layanan publik Pemprov Jawa Barat dan tersedia di Google Play Store maupun App Store.

  1. Unduh dan buka aplikasi Sapawarga.
  2. Pilih menu Layanan Pajak Kendaraan.
  3. Masukkan nomor kendaraan, lalu periksa data pajak yang muncul.
  4. Ikuti proses hingga mendapatkan kode bayar.
  5. Bayar sesuai nominal melalui kanal pembayaran yang tersedia sebelum batas waktu berakhir.

Kode bayar juga bisa diperoleh lewat layanan Sambara di Sapawarga atau laman resmi Bapenda Jawa Barat, lalu dibayarkan melalui jalur e-Samsat.

Alternatif: Bayar Lewat WhatsApp

Sejak 1 Mei 2026, Bapenda Jawa Barat membuka layanan pembayaran pajak kendaraan lewat chatbot WhatsApp. Layanan ini hanya berlaku untuk warga Jawa Barat dan terhubung dengan fitur e-Samsat di aplikasi DIGI by bank bjb. Caranya:

  1. Simpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar: 0811-2230-1818.
  2. Kirim pesan "Halo" atau "Hi" untuk memulai percakapan.
  3. Pilih menu 1. Bayar Pajak Kendaraan.
  4. Masukkan nomor polisi dan data yang diminta, termasuk NIK sesuai KTP.
  5. Jika data sudah sesuai, sistem menampilkan rincian tagihan beserta kode bayar.
  6. Bayar melalui ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, atau dompet digital.
  7. Setelah pembayaran selesai, bukti e-SKPP dikirim dalam bentuk PDF.

Langkah 3: Pengesahan STNK

Membayar pajak secara online belum otomatis mengesahkan STNK. Menurut Bapenda Jawa Barat, pembayaran lewat Sapawarga tetap harus diikuti proses pengesahan dengan membawa e-KTP asli pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, dan bukti pembayaran.

Pengesahan dapat dilakukan di Samsat induk, Samsat outlet, Samsat keliling, Mal Pelayanan Publik, atau gerai Samsat terdekat di wilayah Jawa Barat. Layanan seperti Samsat Gendong dan Samsat Drive Thru juga bisa dimanfaatkan.

Untuk pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, pemilik kendaraan tetap perlu datang ke kantor Samsat karena diperlukan pemeriksaan fisik kendaraan dan penerbitan STNK baru.

Tips Agar Pembayaran Lancar

  • Cek tagihan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari denda.
  • Pastikan nomor polisi dan NIK yang dimasukkan benar.
  • Simpan bukti pembayaran digital (e-SKPP) karena dibutuhkan saat pengesahan.
  • Gunakan hanya kanal resmi Bapenda Jawa Barat dan hindari tautan atau nomor dari pihak yang tidak dikenal.

Catatan: Prosedur dan kanal pembayaran dapat berubah. Untuk informasi terbaru, hubungi layanan resmi Bapenda Jawa Barat atau kantor Samsat terdekat.

Diperbarui 4 Oktober 2026

Warta Terbaru