![]() |
| Polsek Teluk Jambe Timur menangkap dua pelaku curanmor berinisial S (45) dan NW (20) yang menyasar sepeda motor di garasi rumah warga serta ruko di wilayah Karawang. |
Executive Summary ▼
- Polsek Teluk Jambe Timur tangkap dua pelaku curanmor berinisial S (45) dan NW (20) di Dusun Sukagalih, Desa Telukjambe, Kamis (24/9/2026) pukul 04.00 WIB.
- Penangkapan ini menyita alat kejahatan berupa dua tang potong, satu linggis, satu set kunci L, ponsel Oppo, dan tas ransel hitam.
- Hasil pemeriksaan mengonfirmasi kedua tersangka beraksi di dua lokasi berbeda dengan total kerugian korban mencapai Rp28 juta.
SiarWarta.com, Karawang — Polsek Teluk Jambe Timur tangkap dua pelaku curanmor berinisial S (45) dan NW (20) di Dusun Sukagalih, Desa Telukjambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan warga Kp. Waluya, Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya ini berpatokan pada laporan polisi tanggal 24 September 2026.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Teluk Jambe Timur Kompol Aries Riyanto usai menerima aduan warga terkait keberadaan kedua pria yang disinyalir hendak mengulang aksi pencurian sepeda motor. Dari lokasi penyergapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua tang potong, satu linggis, satu set kunci leter L, satu unit ponsel Oppo, dan satu tas ransel hitam.
Penyidik telah memeriksa lima orang saksi guna melengkapi berkas perkara. Hasil interogasi mengonfirmasi bahwa kedua tersangka melancarkan aksi pencurian sepeda motor dengan pemberatan di dua tempat kejadian perkara berbeda.
Aksi pertama menyasar garasi rumah Mimin Mintarsih (45) di Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, Kamis (10/9/2026) pukul 05.00 WIB. Pelaku menggasak Honda Beat Street coklat tahun 2025 bernomor polisi T-6878-QT dengan taksiran kerugian Rp19.000.000.
Aksi kedua menyasar depan Ruko The Kriuk, Dusun Krajan, Desa Telukjambe, Jumat (11/9/2026) pukul 06.50 WIB. Pelaku membawa kabur sepeda motor warna hitam tahun 2017 bernomor polisi T-4871-PE milik Aries Yudha Putra Pratama (30) dengan nilai kerugian Rp9.000.000.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti penunjang kejahatan ditahan di Kantor Polsek Teluk Jambe Timur. Penyidik mengjerat S dan NW dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kompol Aries Riyanto menegaskan kepolisian terus melakukan pengembangan pemeriksaan untuk membongkar potensi jaringan atau lokasi kejahatan lain yang melibatkan kedua tersangka. Warga diimbau menggunakan kunci ganda, memilih lokasi parkir yang aman, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat jika menemui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
