Lewati ke konten

Polresta Karawang Bongkar Jaringan Curanmor Antar-Kawasan dan Sita 8 Motor

SiarWarta

Oleh Redaksi SiarWarta

Senin, September 28, 2026 --:-- WIB

polresta-karawang-bongkar-jaringan-curanmor-dan-sita-8-motor
Polresta Karawang membongkar jaringan curanmor spesialis indekos dan perumahan. Empat pelaku diringkus beserta 8 unit sepeda motor dan kunci astag.
Executive Summary ▼
  • Polresta Karawang bongkar jaringan curanmor yang menyasar perumahan dan indekos sekitar kampus Unsika dengan menangkap empat tersangka pada Senin (28/9/2026).
  • Penangkapan ini menyeret seorang residivis kasus serupa berinisial DN, bersama tiga rekannya AP, SBR, dan NW.
  • Polisi menyita barang bukti berupa 7 unit motor hasil kejahatan, 1 unit Honda Beat Deluxe sarana operasional, dua set kunci astag, tang potong, linggis, dan kunci L.

SiarWarta.com, Karawang — Polresta Karawang bongkar jaringan curanmor yang meresahkan warga di kawasan perumahan, indekos, serta area sekitar kampus Unsika, Senin (28/9/2026). Tim opsnal gabungan Satreskrim Polresta Karawang dan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur membekuk empat tersangka berdasarkan serangkaian laporan warga sepanjang September 2026.

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi merinci dua tersangka berinisial DN dan AP ditangkap tim Satreskrim Polresta Karawang. Dua tersangka lainnya berinisial SBR dan NW dicokok oleh Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur.

Modus Eksekusi Dini Hari dan Peran Residivis

Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri membeberkan bahwa tersangka DN merupakan residivis yang pernah dihukum atas kejahatan serupa.

Para pelaku mengincar area dengan pengawasan minim, meliputi kawasan Lamaran, Nagasari, Pinayungan, hingga pemukiman mahasiswa dekat kampus Unsika dan Telukjambe Timur.

Aksi pencurian dilancarkan pada jam rawan antara pukul 03.00 hingga 06.50 WIB dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

Pelaku bekerja secara terstruktur memakai alat perusak untuk merusak sistem kunci pengaman kendaraan secara cepat dan senyap tanpa memicu kegaduhan.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Penyidik menyita total 8 unit sepeda motor, terdiri dari 7 unit kendaraan hasil curian dari berbagai lokasi dan 1 unit Honda Beat Deluxe yang dipakai sebagai sarana operasional kejahatan.

Petugas menyita perlatan kejahatan berupa dua set kunci astag, dua tang potong, satu set kunci leter L, satu linggis, satu unit ponsel Oppo, dan satu tas ransel hitam.

Keempat tersangka kini ditahan di Polresta Karawang dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Terbaru tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, sementara kepolisian meminta warga terus memanfaatkan kunci ganda saat memarkir kendaraan. *(jd)

Warta Terbaru