Lewati ke konten
WartaTerkini:

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Dua Akun Instagram Pemobilis Kerusuhan Pelajar

SiarWarta

Oleh Redaksi SiarWarta

Rabu, September 30, 2026 --:-- WIB

media-sosial-instagram
Polres Metro Bekasi Kota membongkar dua akun Instagram yang diduga memobilisasi pelajar ke aksi unjuk rasa berujung kerusuhan. Tiga pelajar pengelolanya kini menjalani pemeriksaan. | Foto: Ilustrasi Media Sosial/pexels(brettjordan)
Executive Summary ▼
  • Akun Instagram pemobilis kerusuhan pelajar bertambah dua; ketiga pengelolanya masih berstatus pelajar dan sedang didalami penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
  • Kasat Reskrim Kompol Verdika Bagus Prasetya menyatakan penyelidikan berjalan berlapis — dari pola ajakan, peran tiap orang, hingga kemungkinan adanya pihak yang memfasilitasi atau mendanai.
  • Kapolres Kombes Putu Kholis Aryana mengingatkan alumni dan pengelola akun agar tidak menjadikan solidaritas sekolah sebagai alat menyeret pelajar ke tawuran dan kekerasan.

SiarWarta.com, Bekasi Kota — Penyidik Polres Metro Bekasi Kota mengungkap dua akun Instagram lain yang diduga memobilisasi pelajar untuk mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan. Penemuan ini muncul dari pengembangan kasus yang sebelumnya berhasil meringkus satu pria inisial F alias Batak (23), alumni sekaligus diduga penggerak pelajar melalui pesan berantai.

Dua akun baru itu dikelola oleh tiga orang yang seluruhnya masih berstatus pelajar. Pemeriksaan fokus pada aktivitas keduanya di dalam grup media sosial dan kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan arah penyidikan. "Kami mendalami bagaimana ajakan disampaikan, siapa yang meneruskan, serta bagaimana respons penerimanya. Setiap orang bisa memiliki peran berbeda, sehingga keterangannya harus kami cocokkan dengan bukti yang diperoleh," ujar Verdika kepada awak media, Selasa (29/9/2026).

Pengembangan perkara tidak berhenti pada dua akun terbaru. Verdika memastikan pihaknya akan terus menelusuri setiap akun yang dipakai untuk memobilisasi pelajar.

"Kami akan terus menelusuri akun-akun yang digunakan untuk memobilisasi pelajar melakukan kerusuhan, termasuk pihak yang mengarahkan atau memfasilitasi. Ada atau tidaknya pihak yang mendanai juga akan kami dalami. Seluruh keterkaitan itu kami telusuri berdasarkan bukti yang ditemukan," ujarnya.

F ditangkap Kamis (24/9/2026) dini hari di sebuah warung di Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hasil penyelidikan, F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial @panjatek400bob ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.

"Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," jelas Verdika pada Kamis (24/9/2026).

Penyidik waktu itu mendalami hubungan F dengan pelajar untuk memetakan bagaimana ajakan menjangkau siswa lintas sekolah. Hasratan F bertujuan mengarahkan pelajar ke aksi kekerasan di Kota Bekasi dan Jakarta.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, menegur alumni dan pengelola akun lainnya. Kedekatan dengan pelajar tidak boleh dipakai untuk mengajak tawuran, kekerasan, atau kerusuhan.

"Jangan menjadikan solidaritas sekolah atau loyalitas kepada alumni sebagai tekanan agar pelajar mengikuti ajakan yang membahayakan mereka. Mereka tidak perlu membuktikan keberanian melalui tawuran atau kekerasan. Alumni seharusnya membantu adik-adiknya menyelesaikan sekolah dan membuka kesempatan bagi masa depan mereka," kata Putu Kholis.

Putu menuntut pengelola akun menghentikan segala ajakan yang mendorong pelajar ke kekerasan. Kepercayaan pelajar kepada senior, menurutnya, harus dijaga lewat teladan dan dukungan terhadap kelanjutan pendidikan.

"Kepada pengelola akun lainnya, hentikan ajakan yang mendorong pelajar melakukan kekerasan. Tanggung jawab tidak selesai setelah pesan dikirim, karena dampaknya bisa membahayakan keselamatan mereka dan orang lain. Gunakan pengaruh untuk membantu pelajar meraih masa depan, bukan menyeret mereka ke dalam persoalan hukum," tegasnya.

Warta Terbaru