Executive Summary ▼
- Tersangka masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) dijerat Pasal 323, 324, dan/atau 474 UU No. 1/2023 tentang KUHP, plus Pasal 198 dan/atau 206 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian.
- Data logger menunjukkan rem darurat dilakukan pukul 20.51 WIB pada jarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL 5568A Commuter Line di Bekasi Timur.
- PT KAI menghormati proses hukum, menjunjung praduga tak bersalah, dan memberi pendampingan hukum kepada pegawai — sambil menindaklanjuti rekomendasi KNKT bersama DJKA.
SiarWarta.com — Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut dengan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, 27 April 2026, yang menewaskan 16 orang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum tersebut sejak penetapan itu diumumkan, Selasa (29/9/2026).
AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyebut ancaman hukuman bagi tersangka berkisar maksimal lima hingga 12 tahun penjara. AN dijerat Pasal 323, Pasal 324, dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AN, laki-laki berumur 37 tahun," kata Dewa dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Data Logger Bongkar Detik-Detik Rem Darurat
Satu temuan kunci penyidik datang dari analisis data logger. Terekam persoalan pada waktu pengereman sebelum tabrakan: rem darurat baru dilakukan ketika jarak kereta terpaut sekitar 263 meter dari titik tumburan.
"Tindakan emergency brakes (rem darurat) dilakukan oleh masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51 WIB ketika posisi kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tumburan dengan KRL," ungkap Dewa.
Penyidik selanjutnya akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Penyidikan Berbasis Scientific Crime Investigation
Polda Metro Jaya mengumpulkan alat bukti melalui pendekatan scientific crime investigation. Sejauh ini, 54 saksi sudah diperiksa. Rekaman CCTV, rekaman komunikasi, dan data operasi kereta turut dianalisis.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dilibatkan, begitu pula Direktorat Jenderal Perkeretaapian serta ahli di bidang kedokteran forensik, perkeretaapian, persinyalan, telekomunikasi, dan hukum pidana.
Polisi masih mendalami rangkaian kecelakaan yang disebut merupakan dua peristiwa terjadi dalam waktu berdekatan, demi menentukan faktor-faktor yang berkontribusi.
Sikap KAI: Hormat Proses Hukum, Dampingi Pegawai
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan perusahaan sejak awal mendukung investigasi keselamatan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan proses hukum Polda Metro Jaya.
"KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing," ujar Anne, Selasa (29/9/2026).
Pendampingan diberikan kepada pegawai yang menjalankan tugas saat kejadian. Bantuan hukum dan dukungan disiapkan selama proses berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ujar Anne.
KAI menegaskan menghormati setiap tahapan proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Pendampingan perusahaan, lanjut Anne, tidak berarti mendahului atau menentukan jalannya proses hukum.
"Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang," ucap Anne.
Dari sisi keselamatan, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan selaku regulator menindaklanjuti rekomendasi KNKT. Rekomendasi itu menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional perkeretaapian.
"Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional. Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional," ujar Anne.*(jdw)
