![]() |
| Polres Bogor menetapkan oknum Kades Nagrak, Sukaraja, sebagai tersangka penipuan jual beli tanah 4 hektare. Korban, sebuah korporasi, menderita kerugian sekitar Rp3 miliar. |
Executive Summary ▼
- Penipuan jual beli tanah Bogor menyeret oknum Kades Nagrak inisial ES dan tiga rekannya (staf desa dan dua warga swasta) sebagai tersangka, kini ditahan di Mapolres Bogor.
- ES diduga mengumpulkan orang-orang untuk mengaku sebagai pemilik lahan 4 hektare; dokumen tanah yang dihadirkan terindikasi kuat palsu, korban rugi Rp3 miliar.
- Penyelidikan berjalan sejak Agustus 2025; pelaku diancam hukuman pidana penjara 4 tahun dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan.
SiarWarta.com, Bogor — Kepala Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah seluas empat hektare yang merugikan sebuah korporasi sekitar Rp3 miliar. ES diamankan bersama tiga rekannya yang kini sama-sama ditahan di Mapolres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengonfirmasi keempat tersangka: ES (I), MS, dan D. Komposisinya beragam satu oknum kepala desa, satu staf desa, dan dua orang swasta.
"Dari 4 tersangka tersebut salah satunya adalah oknum kepala desa, satu adalah staf desa, dan dua itu swasta. Untuk subjek hukum yang melaporkan ini adalah korporasi, pelapornya adalah pembeli," kata Anggi, Rabu (30/9/2026).
ES diduga menjadi dalang utama dalam mengorkestrasi ketiga rekannya sepanjang perkara ini.
Taktik ES bervariasi. Ia mengumpulkan sejumlah orang yang bisa diperdaya untuk menyatakan bahwa tanah yang dijual adalah milik mereka. Surat dan dokumen yang dihadirkan ikut diselidiki — hasilnya mengarah ke keaslian yang meragukan.
"Saudara ES mengumpulkan figur-figur ataupun sosok-sosok, orang-orang yang bisa diperdaya, untuk menyatakan bahwa tanah yang sedang dalam proses jual beli tersebut adalah tanah milik mereka," jelas Anggi.
"(Kemudian) dilakukan penelusuran, diketahui ternyata bahwa memang figur-figur tersebut adalah pihak-pihak yang kemudian dikondisikan. Dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh Saudara ES itu, pada prosesnya ternyata juga terindikasi kuat adalah palsu," ucapnya lagi.
Uang muka sudah cair ke tangan pelaku. Kejanggalan baru terbuka ketika pihak pembeli melakukan verifikasi dan klarifikasi langsung ke para pemilik tanah, jawabannya mengejutkan: tanah itu tidak pernah mereka jual.
"Modus operandinya ini melakukan kata-kata bohong terkait proses jual beli tanah atau lahan di salah satu daerah di Kabupaten Bogor," ucap Anggi.
Kasus ini bukan hasil kerja instan. Laporan masuk dan penyelidikan berjalan sejak Agustus 2025, atau sekitar satu tahun sebelum penetapan tersangka.
"Penyelidikan mulai dari 2025 sampai dengan sekarang kita sudah menetapkan keempatnya itu sebagai tersangka atas peristiwa tersebut. Pasal yang dipersangkakan adalah terkait dengan penipuan dan atau penggelapan," kata Anggi.
Perbuatan keempat pelaku mengancam hukuman pidana penjara 4 tahun. Anggi Eko Prasetyo pertama kali mengumumkan penetapan tersangka di Cibinong pada Selasa (29/9/2026), satu hari sebelum rincian kerugian Rp3 miliar diungkap. *(jdw)
