Lewati ke konten

Jabar Uji Coba Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan di Bandung Tanpa Sistem Berjenjang

SiarWarta

Oleh Redaksi SiarWarta

Senin, September 28, 2026 --:-- WIB

jabar-uji-coba-rujukan-berbasis-kemampuan-pelayanan-di-bandung
Jabar uji coba rujukan berbasis kemampuan pelayanan di Kota Bandung untuk memangkas alur berjenjang agar pasien dapat langsung dirujuk sesuai spesialisasi RS. | Foto: Dok, Humas Jabar
Executive Summary ▼
  • Jabar uji coba rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP) di Kota Bandung mulai Jumat (25/9/2026) guna menghapus alur rujukan berjenjang yang memicu keterlambatan medis.
  • Skema baru ini berjalan serentak dengan reformasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) 12 kriteria dan penyesuaian tarif klaim BPJS lewat Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
  • Pemprov Jabar menargetkan evaluasi di Kota Bandung dipercepat dari 12 bulan menjadi 3 bulan sebelum diperluas ke 1.018 puskesmas di seluruh kabupaten/kota.

SiarWarta.com, Bandung — Jabar uji coba rujukan berbasis kemampuan pelayanan (RBKP) di Kota Bandung usai pertemuan Dinas Kesehatan Jawa Barat dengan Kementerian Kesehatan, Jumat (25/9/2026). Skema rujukan baru ini menghapus alur berjenjang lama, sehingga puskesmas atau klinik dapat memindahkan pasien langsung ke rumah sakit berdasarkan jenis penyakit dan fasilitas medis yang dibutuhkan.

Inovasi ini ditujukan memangkas keterlambatan penanganan emergency yang berisiko memperburuk kondisi fisik pasien. Pasien dengan penyakit jantung kompleks atau kanker akan dikirim langsung ke rumah sakit yang memiliki unit penanganan jantung utama dan kanker tanpa harus melewati tingkatan rumah sakit kelas bawah.

Pelaksanaan uji coba di Kota Bandung mengintegrasikan tiga reformasi jaminan kesehatan sekaligus, yakni RBKP, pembaruan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).

Skema iDRG difungsikan mengatur ulang sistem tarif dan klaim BPJS Kesehatan agar nilai pembiayaan sesuai dengan pengeluaran riil rumah sakit.

Aturan KRIS menetapkan 12 kriteria wajib bagi ruang rawat inap di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta. Ketentuan tersebut mewajibkan ketersediaan tabung oksigen, ventilator, kamar mandi di dalam ruangan, serta pembatasan kapasitas maksimal empat tempat tidur per kamar.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengonfirmasi Kota Bandung menjadi satu dari empat daerah percontohan nasional selain Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.

Uji coba nasional ini dirancang berlangsung selama 12 bulan sambil menunggu pengundangan Peraturan Presiden (Perpres).

Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan mendorong durasi evaluasi di Kota Bandung dipercepat menjadi tiga bulan mengingat kesiapan konektivitas jaringan antar-fasilitas kesehatan di lokasi tersebut sudah solid.

Setelah tahap evaluasi selesai, Pemprov Jabar memproyeksikan perluasan skema rujukan ini ke seluruh kabupaten dan kota hingga menjangkau 1.018 puskesmas di Jawa Barat. *(ap)

Warta Terbaru