Lewati ke konten
WartaTerkini:

Bupati Bandung Dadang Supriatna Bersaksi di Sidang Korupsi PT Bandung Daya Sentosa

SiarWarta

Oleh Redaksi SiarWarta

Selasa, September 29, 2026 --:-- WIB

pengadilan-tipikor-bandung
Dadang Supriatna membatasi keterangan saat jadi saksi korupsi PT BDS; sidang mengungkap utang Rp25 miliar ke PT Cahaya Frozen Raya dan kerugian dakwaan Rp128,52 miliar.
Executive Summary ▼
  • Korupsi PT Bandung Daya Sentosa masuk babak pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Bupati Bandung Dadang Supriatna di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026).
  • Dakwaan menilai pengadaan ayam boneless dada dan daging kerbau merugikan keuangan negara Rp128,52 miliar; terdakwa adalah mantan Dirut Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam.
  • Dadang mengakui Pemkab Bandung memegang 100 persen saham PT BDS, tetapi membatasi soal operasional ke direksi-komisaris dan mengaku tidak kenal Castam.

SiarWarta.com, Bandung — Korupsi PT Bandung Daya Sentosa membawa Bupati Bandung Dadang Supriatna ke kursi saksi Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026). Persidangan itu memeriksa perkara pengadaan daging ayam boneless dada dan daging kerbau yang dalam dakwaan menimbulkan kerugian Rp128,52 miliar serta menyeret 19 vendor lokal.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Panji Surono. Jaksa penuntut umum yang hadir antara lain Sima Simson dan Heru Widyatmoko. Di kursi terdakwa duduk mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam.

Dadang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham. Ia mengakui kepemilikan PT BDS berada 100 persen di tangan Pemkab Bandung setelah rencana awal tidak berjalan.

Pada pembentukan perusahaan, Pemkab Bandung direncanakan memegang 75 persen saham dan PT Quantum 25 persen. Pemkab menyerahkan modal Rp3,3 miliar, sedangkan pihak swasta direncanakan menyetor Rp1,1 miliar. Penyertaan modal mitra itu tidak terealisasi. Rapat umum pemegang saham luar biasa pada 10 Februari 2023 menetapkan PT BDS menjadi milik penuh pemerintah daerah.

Meski mengakui posisinya sebagai pemegang saham, Dadang membatasi kewenangannya pada urusan operasional harian. Menurut dia, kegiatan teknis bisnis telah diserahkan kepada direksi dan dewan komisaris.

”Saya tidak tahu orang itu, namun saya biasanya menyampaikan kepada pihak BDS. Tidak lebih,” ujar Dadang saat menjawab pertanyaan mengenai Castam di hadapan majelis hakim.

Dadang menjelaskan perencanaan 2024 disusun sejak 2023 dan dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. Ia mengikuti rapat umum pemegang saham, tetapi ketika pembahasan masuk ke pengadaan ayam boneless dada, dia menyatakan tidak mengetahui rincian teknis komoditas.

Pada evaluasi sekitar Juli 2024, piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya disebut telah berada di kisaran Rp25 miliar. Dadang mengaku meminta kegiatan itu dihentikan dan persoalan pembayaran diselesaikan.

"Saya minta dihentikan dan diselesaikan," kata Dadang dalam keterangannya.

Jawaban itu kemudian berhadapan dengan fakta dakwaan. Dokumen dakwaan memuat Dewan Komisaris PT BDS mengirim surat resmi pada 1 Juli 2024 untuk menghentikan total kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya milik Castam karena terbelit utang. Peringatan darurat itu diabaikan direksi. Beberapa bulan kemudian angka kewajiban membengkak.

Dadang mengaku pernah meminta Inspektorat Kabupaten Bandung memeriksa persoalan itu dan melibatkan aparat penegak hukum. Ia juga menyatakan tidak memperoleh penjelasan terperinci dari Yanuar Budinorman soal keputusan bisnis yang dijalankan.

Dalam keterangannya, manajemen risiko kerja sama dengan PT Cahaya Frozen Raya tidak diperhatikan sebagaimana mestinya. Persoalan baru menjadi perhatian serius pemerintah daerah setelah nilai kewajiban membengkak.

Warta Terbaru